Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. yang artinya: "Jangan kamu sekalian masuk ke dalam (ruang) wanita. Mereka bertanya, "Ya Rasulullah bagaimana dengan saudara ipar?". Rasulullah menjawab, "Saudara ipar adalah kematian (maut)" [Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi, Shahih Al-Jami' Ash-Shaghir no. 2677]. Mengapa dikatakan kematian/maut seperti itu? Ini tak lain dan tak bukan dikarenakan, meski kita sudah menikahi saudaranya sebagai suami atau istri, tak berarti bahwa kakak atau adik ipar itu menjadi MAHRAM (yang terlarang untuk dinikahi) untuk kita. Tetap saja, status kakak atau adik ipar itu bukan mahram (alias boleh dinikahi). Yang terlarang dalam Islam adalah mengumpulkan dua saudara kandung dalam satu perkawinan. Maka itu, seorang wanita diharuskan tetap mengenakan hijabnya jika di rumahnya ada saudara laki-laki dari suaminya, baik itu berstatus kakak ipar atau adik ipar. Ia tidak boleh diperbolehkan membuka hijabnya, bila ada saudara ipar, baik itu kakak atau adik ipar, sedekat apa pun hubungan mereka. Mengapa? karena sebagai sudah disabdakan Nabi, bahwa ipar itu adalah maut! Tentu banyak cerita kita dengar dalam masyarakat,... ada abang ipar berselingku dengan adik iparnya ketika isterinya sarat mengandung, ada yang merogol kerana adik iparnya cantik dan seksi,..... macam-macam kejadian yang tidak kita ingini, tapi syaitan itu sentiasa membisikkan kejahatan supaya kita sesat dan dimurkai..... Kerana itu, Islam melarang aurat bebas dibuka, tidak berhijab kepada ipar-duai walaupun dalam rumah sendiri.......
Semuga ALLAH TAALA memberi kita kekuatan untuk memelihara aurat dan maruah kita walaupun dalam rumah kita sendiri.......Ameen.
Semuga ALLAH TAALA memberi kita kekuatan untuk memelihara aurat dan maruah kita walaupun dalam rumah kita sendiri.......Ameen.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.